Showing posts with label Religion. Show all posts
Showing posts with label Religion. Show all posts

Wednesday, November 27, 2013

Raja'



PENGERTIAN

Pengertian Raja’

Kata raja’ berasal dari bahasa arab yang artinya harapan. Maksudnya, mengharap keridhaan Allah SWT dan rahmat-Nya. Rahmat adalah segala karunia Allah SWT yang mendatangkan manfaat dan nikmat.

Raja’ termasuk akhlakul karimah terhadap Allah SWT yang manfaatnya dapat mempertebal iman dan mendekatkan diri kepada Allah SWT. Seorang muslim atau muslimat yang melimpahkan ampunan Allah, berarti ia mengakui bahwa Allah itu Maha Pengampun. Muslim dan muslimat yang mengharapkan agar Allah melimpahkan kebahagiaan di dunia dan di akhirat, berarti ia telah meyakini bahwa Alla Maha Pengasih dan Maha Penyayang.

Kebalikan dari sifat Raja’ adalah berputus asa terhadap ridha dan rahmat Allah SWT. Orang yang berputus asa terhadap Allah berarti ia berprasangka buruk kepada Allah SWT, yang hukumnya haram dan merupakan ciri-ciri orang kafir.


Muslim dan muslimat yang bersifat Raja’ tentu dalam hidupnya akan bersikap:
1.      Optimis
Setiap manusia akan selalu diuji keimanan dan kepribadiannya. Dengan segala kekurangan dan kelebihannya, manusia senantiasa menghadapi peluang dan tantangan. Tidak jarang, kegagalan dijumpai dalam usaha keras yang telah dilakukan. Bila peluang dan kesempatan telah tersedia, kemudian ditambah dengan modal, potensi, kekuatan atau kelebihan dirinya, seringkali menimbulkan rasa optimis. Sebaliknya, apabila kemampuan yang dimiliki kurang memadai, biasanya seseorang mudah merasa pesimis.
Optimis ialah keyakinan diri dan salah satu sifat baik yang dianjurkan dalam islam. Dengan sikap optimis, seseorang akan bersemangat dalam menjalani kehidupan, baik demi kehidupan di dunia maupun dalam menghadapi kehidupan di akhirat kelak.
Sikap optimis merupakan sikap yang harus dimiliki oleh setiap manusia, khususnya seorang muslim. Karena dengan optimis, seorang muslim akan selalu berusaha semaksimal mungkin mencapai cita-citanya dengan penuh keikhlasan karena Allah tanpa sedikitpun rasa takut dan khawatir akan mengalami kegagalan.
Optimis sangat diperlukan dalam untuk mencapai kesuksesan. Dengan adanya sikap optimis dalam diri setiap muslim, kinerja untuk amal akan meningkat dan persoalan yag dihadapi dapat diselesaikan dengan baik.
2.      Perilaku Dinamis
Dinamis dapat diartikan sebagai satu keadaan yang selalu bergerak, tidak pernah diam, tidak statis. Seseorang yang dinamis adalah seseorang yang tidak kenal putus asa dalam mencapai tujuannya. Sikap dinamis ini memacu pada kemajuan dan perkembangan.
Manusia yang baik adalah manusia yang berprestasi lebih baik dari hari kemarin. Dan manusia yang buruk adalah manusia yang sama, bahkan lebih buruk dari hari kemarin. Maka berusahalah utuk menjadi manusia yang senantiasa berusaha ke arah kebaikan.

3.      Berfikir Kritis
Beberapa ciri orang yang memiliki sifat berfikir kritis antara lain:
o   Menanggapi atau memberikan komentar terhadap sesuatu dengan penuh pertimbangan.
o   Bersedia memperbaiki kesalahan
o   Dapat menganalisa sesuatu yang datang kepadanya secara sistematis
o   Bersikap cermat, jujur dan ikhlas
o   Adil dalam memberikan kesaksian tanpa melihat siapa orangnya walaupun merugikan
o   Keadilan ditegakkan dalam segala hal

4.      Mengendalikan Diri
Manusia diberi akal dan hawa nafsu oleh Allah SWT. Dua hal inilah yang membedakan manusia dengan makhluk lainnya sehingga manusia disebut sebagai makhluk yang paling sempurna. Seringkali hawa nafsu membawa seseorang cenderung ke arah keburukan sehingga setiap orang harus mampu mengendalikannya. Hawa nafsu dapat membawa kebaikan selama ia mampu diarahkan, tetapi akan menjerumuskan kepada kejahatan bila dibiarkan tanpa arah yang jelas.



HIKMAH

Hikmah perilaku Raja’:
o   Memperoleh keridhoan Allah SWT
o   Terhindar dari perbuatan dosa
o   Mendapat kepuasan hidup
o   Mendekatkan diri pada Allah SWT
o   Sarana penyelesaian masalah hidup
o   Memperoleh kebahagiaan hidup dunia dan akhirat
o   Menciptakan prasangka baik dan membuang prasangka buruk
o   Tidak mudah berputus asa
o   Menjadikan dirinya tenang, aman, dan tidak merasa takut pada siapapun kecuali Allah SWT
o   Dapat meningkatkan rasa syukur atas nikmat yang telah Allah berikan padanya
o   Menghilangkan rasa hasud, dengki dan sombong




CONTOH PERILAKU RAJA’

Contoh Perilaku Raja'
- Selalu memohon ampun kepada Allah atas segala dosa yang telah dilakukan
- Tidak mudah putus asa dalam menghadapi masalah
- Bersikap optimis,dinamis dan selalu berfikir kritis.

Pembiasaan Roja' dalam Kehidupan Sehari-hari
- Biasakan agar selalu berstighfar sehabis sholat lima waktu
- Meminta maaf apabila punyai kesalahan kepada orang lain
- Bersikap optimis, dinamis,  selalu berpikir kritis,bekerja keras dan tidak mudah menyerah

Fadillah surat yasin


 
adalah kolbu dari al Quran, berikut hadistnya:
“Telah menceritakan kepada kami Muhammad Ibn Said, telah mengabarkan kepada kami Humaid Ibn Abdurrahman, dari Al-Hasan Ibn Shalih, dari Harun Abi Muhammad, dari Muqatil Ibn Hayyan, dari Qatadah, dari Anas, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda: Sesungguhnya segala sesuatu mempunyai hati, sedangkan hatinya Al-Quran adalah surat Yasin. Barangsiapa membacanya maka seakan-akan ia membaca Al-Quran sepuluh kali.”
قال الدارمى حَدَّثَناَ مُحَمَّدُ بْنُ سَعِيْدٍ أَخْبَرَناَ حُمَيْدُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنِ الْحَسَنِ بْنِ صَالِحٍ عَنْ هَارُوْنَ أَبِيْ مُحَمَّدٍ عَنْ مُقَاتِلِ بْنِ حَياَّنَ عَنْ قَتاَدَةَ عَنْ أَنَسٍ قَالَ قاَلَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِنَّ لِكُلِّ شَيْءٍ قَلْباً , وَإِنَّ قَلْبَ اْلقُرْآنِ يس , مَنْ قَرَأَهاَ فَكَأَنمَّاَ قَرَأَ اْلقُرْآنَ عَشْرَ مَرَّاتٍ . [3]
Surat Yasin merupakan kolbunya Al Qur’an sehingga mempunyai fadhilah dan khasiat yang banyak,
diantaranya:
(1) Jika dibacakan pada orang yang sedang sekarat akan mati, dapat mempermudah dan mempercepat keluarnya ruh.
(2) Dengan membaca surat Yasin Allah menetapkan pahala seperti membaca Al Qur’an 10 kali.
(3) Dapat memberi syafaat bagi pembacanya , memberi ampunan pendengarnya, mendapatkan kebaikan di dunia, hilang ketakutan di hari kiamat, menolak kejahatan dan didatangkan segala hajatnya.
(4) Dapat meringankan siksa kubur.
(5) Jika di baca pada malam Jum’at maka mendapatkan ampunan.
(6) Dengan membaca surat Yasin dapat memperoleh kemudahan.
(7) Jika surat Yasin dibaca di tengah malam sebanyak 4 kali atau 35 kali secara rutin, maka khasiatnya dapat memperluas rezeki dan memperlancar datangnya rezeki. Begitu juga jika dibaca 41 kali, maka hajatnya dikabulkan oleh Allah.
(8) Aurad surat Yasin untuk mendatangkan berbagai hajat. Dalam kitab Sa’adatud Darain yang dikutip dari Minhajul hanif disebutkan, ada faaidah yang besar untuk mendatangkan berbagai hajat dengan aurad surat Yasin. Caranya dengan membaca surat Yasin 7 kali waktunya sesudah shalat subuh

Riba dalam islam


Definisi Riba

Apa itu riba? Jawabnya: Riba adalah beberapa jenis transaksi yang diharamkan oleh islam. Antara satu jenis riba dengan yang lain kadang terlihat sangat berbeda. Oleh karena itu, sulit bagi kita untuk merangkum berbagai jenis riba tersebut dalam sebuah definisi yang pas. Maka, dari pada kita menghabiskan tempat untuk berpayah-payah mencari definisi riba, lebih baik kita langsung biacara tentang contoh konkret dari jenis-jenis riba yang ada.

Jenis-Jenis Riba

Mayoritas ulama menyatakan bahwa riba bisa terjadi dalam dua hal, yaitu dalam utang  (dain) dan dalam transaksi jual-beli (bai’). Keduanya biasa disebut dengan istilah riba utang (riba duyun)dan riba jual-beli (riba buyu’). Mari kita tinjau satu persatu:

Riba Dalam Utang

Dikenal dengan istilah riba duyun, yaitu manfaat tambahan terhadap utang. Riba ini terjadi dalam transaksi utang-piutang (qardh) atau pun dalam transaksi tak tunai selain qardh, semisal transaksi jual-beli kredit (bai’ muajjal). Perbedaan antara utang yang muncul karena qardh dengan utang karena jual-beli adalah asal akadnya. Utang qardh muncul karena semata-mata akad utang-piutang, yaitu meminjam harta orang lain untuk dihabiskan lalu diganti pada waktu lain. Sedangkan utang dalam jual-beli muncul karena harga yang belum diserahkan pada saat transaksi, baik sebagian atau keseluruhan.
Contoh riba dalam utang-piutang (riba qardh), misalnya, jika si A mengajukan utang sebesar Rp. 20 juta kepada si B dengan tempo satu tahun. Sejak awal keduanya telah menyepakati bahwa si A wajib mengembalikan utang ditambah bunga 15%, maka tambahan 15% tersebut merupakan riba yang diharamkan.
Termasuk riba duyun adalah, jika kedua belah pihak menyepakati ketentuan apabila pihak yang berutang mengembalikan utangnya tepat waktu maka dia tidak dikenai tambahan, namun jika dia tidak mampu mengembalikan utangnya tepat waktu maka temponya diperpanjang dan dikenakan tambahan atau denda atas utangnya tersebut. Contoh yang kedua inilah yang secara khusus disebut riba jahiliyah karena banyak dipraktekkan pada zaman pra-Islam, meski asalnya merupakan transaksi qardh (utang-piutan).
Sementara riba utang yang muncul dalam selain qardh (pinjam) contohnya adalah apabila si X membeli motor kepada Y secara tidak tunai dengan ketentuan harus lunas dalam tiga tahun. Jika dalam tiga tahun tidak berhasil dilunasi maka tempo akan diperpanjang dan si X dikenai denda berupa tambahan sebesar 5%, misalnya.
Perlu diketahui bahwa dalam konteks utang, riba atau tambahan diharamkan secara mutlak tanpa melihat jenis barang yang diutang. Maka, riba jenis ini bisa terjadi pada segala macam barang. Jika si A berutang dua liter bensin kepada si B, kemudian disyaratkan adanya penambahan satu liter dalam pengembaliannya, maka tambahan tersebut adalah riba yang diharamkan. Demikian pula jika si A berutang 10 kg buah apel kepada si B, jika disyaratkan adanya tambahan pengembalian sebesar 1kg, maka tambahan tersebut merupakan riba yang diharamkan.
Imam al-Qurthubi dalam tafsirnya menyatakan, “kaum muslimin telah bersepakat berdasarkan riwayat yang mereka nukil dari Nabi mereka (saw) bahwa disyaratkannya tambahan dalam utang-piutang adalah riba, meski hanya berupa segenggam makanan ternak”.
Bahkan, mayoritas ulama menyatakan jika ada syarat bahwa orang yang berutang harus memberi hadiah atau jasa tertentu kepada si pemberi utang, maka hadiah dan jasa tersebut tergolong riba, sesuai kaidah, “setiap qardh yang menarik manfaat maka ia adalah riba”. Sebagai contoh, apabila si B bersedia memberi pinjaman uang kepada si A dengan syarat si A harus meminjamkan kendaraannya kepada si B selama satu bulan, maka manfaat yang dinikmati si B itu merupakan riba.

Riba Dalam Jual-beli

Dalam jual-beli, terdapat dua jenis riba, yakni riba fadhl dan riba nasi’ah. Keduanya akan kita kenal lewat contoh-contoh yang nanti akan kita tampilkan.
Berbeda dengan riba dalam utang (dain)  yang bisa terjadi dalam segala macam barang, riba dalam jual-beli tidak terjadi kecuali dalam transaksi enam barang tertentu yang disebutkan oleh Rasulullah saw. Rasulullah saw bersabda:
“Jika emas ditukar dengan emas, perak ditukar dengan perak, bur (gandum) ditukar dengan bur, sya’ir (jewawut, salah satu jenis gandum) ditukar dengan sya’ir, kurma dutukar dengan kurma, dan garam ditukar dengan garam, maka jumlah (takaran atau timbangan) harus sama dan dibayar kontan (tunai). Barangsiapa menambah atau meminta tambahan, maka ia telah berbuat riba. Orang yang mengambil tambahan tersebut dan orang yang memberinya sama-sama berada dalam dosa.” (HR. Muslim no. 1584)
Dalam riwayat lain dikatakan:
“Emas ditukar dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jewawut dengan jewawut, kurma dengan kurma, garam dengan garam, harus semisal dengan semisal, sama dengan sama (sama beratnya/takarannya), dan dari tangan ke tangan (kontan). Maka jika berbeda jenis-jenisnya, juallah sesuka kamu asalkan dari tangan ke tangan (kontan).” (HR Muslim no 1210; At-Tirmidzi III/532; Abu Dawud III/248).
Ada beberapa poin yang bisa kita ambil dari hadits di atas:
Pertama, Rasulullah saw dalam kedua hadits di atas secara khusus hanya menyebutkan enam komoditi saja, yaitu: emas, perak, gandum, jewawut, kurma dan garam. Maka ketentuan/larangan dalam hadits tersebut hanya berlaku pada keenam komoditi ini saja tanpa bisa diqiyaskan/dianalogkan kepada komoditi yang lain. Selanjutnya, keenam komoditi ini kita sebut sebagai barang-barang ribawi.
Kedua, Setiap pertukaran sejenis dari keenam barang ribawi, seperti emas ditukar dengan emas atau garam ditukar dengan garam, maka terdapat dua ketentuan yang harus dipenuhi, yaitu: pertama takaran atau timbangan keduanya harus sama; dan kedua keduanya harus diserahkan saat transaksi secara tunai/kontan.
Berdasarkan ketentuan di atas, kita tidak boleh menukar kalung emas seberat 10 gram dengan gelang emas seberat 5 gram, meski nilai seni dari gelang tersebut dua kali lipat lebih tinggi dari nilai kalungnya. Kita juga tidak boleh menukar 10 kg kurma kualitas jelek dengan 5 kg kurma kualitas bagus, karena pertukaran kurma dengan kurma harus setakar atau setimbang. Jika tidak setimbang atau setakaran, maka terjadi riba, yang disebut riba fadhl.
Disamping harus sama, pertukaran sejenis dari barang-barang ribawi harus dilaksanakan dengan tunai/kontan. Jika salah satu pihak tidak menyerahkan barang secara tunai, meskipun timbangan dan takarannya sama, maka hukumnya haram, dan praktek ini tergolong riba nasi’ah atau ada sebagian ulama yang secara khusus menamai penundaan penyerahan barang ribawi ini dengan sebutan riba yad.
Ketiga, Pertukaran tak sejenis di antara keenam barang ribawi tersebut hukumnya boleh dilakukan dengan berat atau ukuran yang berbeda, asalkan tunai. Artinya, kita boleh menukar 5 gram emas dengan 20 gram perak atau dengan 30 gram perak sesuai kerelaan keduabelah pihak. Kita juga boleh menukar 10 kg kurma dengan 20 kg gandum atau dengan 25 kg gandum, sesuai kerelaan masing-masing. Itu semua boleh asalkan tunai alias kedua belah pihak menyerahkan barang pada saat transaksi. Jika salah satu pihak menunda penyerahan barangnya, maka transaksi itu tidak boleh dilakukan. Para ulama menggolongkan praktek penundaan penyerahan barang ribawi ini kedalam jenis riba nasi’ah tapi ada pula ulama yang memasukkannya dalam kategori sendiri dengan nama riba yad.
Keempat, Jika barang ribawi ditukar dengan selain barang ribawi, seperti perak ditukar dengan ke kayu,  maka dalam hal ini tidak disyaratkan harus setimbang dan tidak disyaratkan pula harus kontan karena kayu bukan termasuk barang ribawi.
Kelima, Selain keenam barang-barang ribawi di atas, maka kita boleh menukarkannya satu sama lain meski dengan ukuran/kuantitas yang tidak sama, dan kita juga boleh menukar-nukarkannya secara tidak tunai. Sebagai contoh, kita boleh menukar 10 buah kelapa dengan 3 kg kedelai secara tidak kontan karena kelapa dan kedelai bukan barang ribawi.

Memahami Riba Fadhl dan Riba Nasi’ah

Fadhl secara bahasa berarti tambahan atau kelebihan. Sedangkan nasii’ah secara bahasa maknanya adalah penundaan atau penangguhan.
Nah, sekarang mari kita mencoba untuk memahami apa yang dimaksudkan oleh para ulama dengan istilah riba fadhl dan riba nasi’ah, meskipun sebenarnya, setelah kita memahami fakta tentang jenis-jenis riba, bukan suatu hal yang wajib untuk mengenal nama-namanya.  Hanya saja, karena istilah riba fadhl dan nasi’ah ini sangat sering kita baca atau kita dengar, maka kita akan menemukan kesulitan untuk memahami tulisan atau pembicaraan yang mengandung kedua istilah tersebut.
Silahkan cermati kembali poin dua dan poin tiga pada penjelasan hadits yang baru saja kita lewati, setelah itu insyaallah kita bisa memahami apa yang disebut dengan riba fadhl dan riba nasi’ah. Riba fadhl adalah tambahan kuantitas yang terjadi pada pertukaran antar barang-barang ribawi yang sejenis, seperti emas 5 gram ditukar dengan emas 5,5 gram. Sedangkan riba nasi’ah adalah riba yang terjadi karena penundaan, sebab, nasi’ah sendiri maknanya adalah penundaan atau penangguhan.
Semua riba utang (riba duyun) yang telah kita bahas sebelumnya tergolong riba nasi’ah, karena semuanya muncul akibat tempo. Dalam konteks utang, riba nasi’ah berupa tambahan sebagai kompensasi atas tambahan tempo yang diberikan. contohnya utang dengan tempo satu tahun tidak berhasil dilunasi sehingga dikenakan tambahan utang sebesar 15%, misalnya. Maka, tambahan 15% ini merupakan riba nasi’ah. Juga dalam riba qardh dimana keberadaan tambahan telah disepakati sejak awal, semisal ada ketentuan untuk mengembalikan utang sebesar 115%. Ini juga termasuk riba nasi’ah (meski sebagian ulama ada yang memasukkannya dalam ketegori riba fadhl ditinjau dari segi bahwa ia merupakan pertukaran barang sejenis dengan penambahan).
Sementara itu, dalam konteks jual-beli barang ribawi, riba nasi’ah tidak berupa tambahan, melainkan semata dalam bentuk penundaan penyerahan barang ribawi yang sebenarnya disyaratkan harus tunai itu, baik keduanya sejenis maupun berbeda jenis. Contohnya seperti membeli emas menggunakan perak secara tempo, atau membeli perak dengan perak secara tempo. Praktek tersebut tidak boleh dilakukan karena emas dan perak merupakan barang ribawi yang jika ditukar dengan sesama barang ribawi disyaratkan harus kontan. Itulah mengapa, pertukaran barang ribawi secara tidak tunai digolongkan kedalam riba nasi’ah. Sebagian ulama menyebut penyerahan tertunda dalam pertukaran sesama barang ribawi ini dengan istilah khusus, yakni riba yad.
Kesimpulan
Riba bisa terdapat dalam utang dan transaksi jual-beli.
Riba dalam utang adalah tambahan atas utang, baik yang disepakati sejak awal ataupun yang ditambahkan sebagai denda atas pelunasan yang tertunda. Riba utang ini bisa terjadi dalam qardh (pinjam/utang-piutang) ataupun selain qardh, seperti jual-beli kredit. Semua bentuk riba dalam utang tergolong riba nasi’ah karena muncul akibat tempo (penundaan).
Riba dalam jual beli terjadi karena pertukaran tidak seimbang di antara barang ribawi yang sejenis (seperti emas 5 gram ditukar dengan emas 5,5 gram). Jenis ini yang disebut sebagai riba fadhl.
Riba dalam jual-beli juga terjadi karena pertukaran antar barang ribawi yang tidak kontan, seperti emas ditukar dengan perak secara kredit. Praktek ini digolongkan ke dalam riba nasi’ah atau secara khusus disebut dengan istilah riba yad
- See more at: http://www.titokpriastomo.com/fiqih/pengertian-riba-jenis-jenis-riba-contoh-contoh-riba.html#sthash.mru54OjC.dpuf

Surga dibawah telapak kaki ibu


sebuah hadits yang berbunyi:

اَلْجَنَّةُ تَحْتَ أَقْدَامِ الأُمَّهَاتِ، مَنْ شِئْنَ أَدْخَلْنَ وَ مَنْ شِئْنَ أَخْرَجْنَ

Surga itu di bawah telapak kaki ibu, siapa yang ia kehendaki maka akan dimasukkan dan siapa yang ia ingini maka akan dikeluarkan. (Silsilah al-Ahâdîts adh-Dha’îfah, no. 593)
Kemudian kita jelaskan bahwa hadits dengan lafazh di atas adalah palsu. Dan ada juga yang lemah. (lihat: Dha’îf al-Jâmi’ ash-Shaghîr, no. 2666)
Setelah itu kami tegaskan bahwa ungkapan yang masyhur ini adalah ucapan manusia semata (bukan hadits)[2]. Dan sampai di sini pembahasan singkat kita pada waktu itu.
LAFAZH LAIN BERDERAJAT HASAN
Namun perlu diketahui, ada riwayat lain yang semakna dengan hadits di atas dengan lafazh yang berbeda yang berderajat hasan. Yang mana secara maknanya menunjukkan bahwa surga itu di bawah telapak kaki ibu. Berikut bunyi hadits tersebut:

عَنْ مُعَاوِيَةَ بْنِ جَاهِمَةَ السَّلَمِيِّ أَنَّ جَاهِمَةَ جَاءَ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ أَرَدْتُ أَنْ أَغْزُوَ، وَقَدْ جِئْتُ أَسْتَشِيْرُكَ. فَقَالَ: هَلْ لَكَ مِنْ أُمٍّ؟ قَالَ: نَعَمْ. قَالَ: فَالْزَمْهَا، فَإِنَّ الْجَنَّةَ تَحْتَ رِجْلَيْهَا

Dari Mu’wiyah bin Jahimah as-Salami bahwasanya Jahimah pernah datang menemui Nabi lalu berkata: Wahai Rasulullah, aku ingin pergi jihad, dan sungguh aku datang kepadamu untuk meminta pendapatmu. Beliau berkata: “Apakah engkau masih mempunyai ibu?” Ia menjawab: Ya, masih. Beliau bersabda: “Hendaklah engkau tetap berbakti kepadanya,karena sesungguhnya surga itu di bawah kedua kakinya.”
Syaikh al-Albani berkomentar: “Diriwayatkan oleh an-Nasa`i, jilid 2, hlm. 54, dan yang lainnya seperti ath-Thabrani jilid 1, hlm. 225, no. 2. Sanadnya Hasan insyaAllah. Dan telah dishahihkan oleh al-Hakim, jilid 4, hlm. 151, dan disetujui oleh adz-Dzahabi dan juga oleh al-Mundziri, jilid 3, hlm. 214.” (as-Silsilah adh-Dha’ifah wa al-Maudhu’ah, pada penjelasan hadits no. 593)[3]
Dan ada hadits lain yang lafazhnya berbeda dengan yang di atas.
UCAPAN ULAMA SEPUTAR HADITS DI ATAS
Ketika mensyarah hadits ini, Imam Ali al-Qarirah mengatakan: ”Maksudnya yaitu senantiasalah (engkau) dalam melayani dan memperhatikan urusannya”. (Mirqat al-Mafatih Syarh Misykat al-Mashabih, jilid 4, hlm. 676)
Ath-Thibi mengatakan: ”Sabda beliau: ”…pada kakinya…”, adalah kinayah dari puncak ketundukan dan kerendahan diri, sebagaimana firman Allah ta’ala :

وَاخْفِضْ لَهُمَا جَنَاحَ الذُّلِّ مِنَ الرَّحْمَةِ

Dan rendahkanlah dirimu terhadap mereka berdua dengan penuh kesayangan…”. (Ibid, (IV/677).
Sedangkan as-Sindi mengatakan: ”Bagianmu dari surga itu tidak dapat sampai kepadamu kecuali dengan keridhaannya, dimana seakan-akan seorang anak itu milik ibunya, sedangkan ibunya adalah tonggak baginya. Bagian dari surga untuk orang tersebut tidak sampai kepadanya kecuali dari arah ibunya tersebut. Hal itu karena sesungguhnya segala sesuatu apabila keadaannya berada di bawah kaki seseorang, maka sungguh ia menguasainya dimana ia tidak dapat sampai kepada yang lain kecuali dari arahnya. Allahu a’lam. (Hasyiyah Sunan An-Nasa-i, karya as-Sindi, jilid 6, hlm. 11, dalam nuskhah yang dicetak bersama Zuhr ar-Rabaa ’Ala al-Mujtabaa, karya as-Suyuti)
KESIMPULAN
Dari penjelasan di atas dapat kita simpulkan, bahwa hadits dengan lafazh “Surga itu di bawah telapak kaki ibu” adalah lemah, bahkan ada riwayat lain yang palsu.
Namun ada hadits lain yang secara makna menjelaskan bahwa ungkapan di atas adalah benar. Maka itu, ungkapan tersebut tidak dapat kita katakan salah secara mutlak lantaran adanya hadits hasan yang memperkuatnya. Wallahu a’lam. (Red)
Majalah Adz-Dzakhiirah Al-Islamiyyah Edisi 51, hal. 43-44
______
1. Tepatnya pada pada rubrik Tanya Jawab, hlm. 8.
2. Yang kita maksudkan adalah hadits dengan lafazh di atas atau seperti penggalan pertama hadits di atas, bukan lafazh yang lainnya. Dan kita telah memiliki pembahasan tentang gambaran bakti kaum salaf terhadap kedua orang tua, yang padanya ada keterangan sedikit tentang hadits lain yang hasan seputar ungkapan tersebut. Sebenarnya akan kita terbitkan pada edisi kali ini, namun karena banyak hal akhirnya tidak bisa kita muat pada edisi kali ini. Semoga dimudahkan untuk dimuat pada edisi selanjutnya. Dan agar tidak terjadi kesalahpahaman, maka pada edisi ini kami cantumkan keterangan singkat tentang hadits hasan seputar pembahasan, wa billahi at-taufiq.
3.Kami ucapkan jazakumullahu khairan wa zadakum ‘ilman wa taufiqon kepada sidang pembaca dari Jakarta yang telah mengusulkan kepada kami agar pembahasan tentang hadits ini disempurnakan dan dijelaskan hadits hasan yang semakna dengan ungkapan “surga itu di bawah telapak kaki ibu.”
Dan itu -sebagaimana ia sebutkan- karena didasari oleh dua hal:
1. Sadd adz-dzara-i’ (menutup pintu) keyakinan tidak adanya hadits yang shahih tentang masalah ini dan tidak benarnya ungkapan tersebut secara mutlak.
2. Membuktikan benarnya penjelasan sebagian ulama bahwa hadits-hadits yang shahih telah mencukupi dari mempergunakan hadits yang lemah.
Beberapa ucapan ulama ini kami ambil dari sebuah surat yang dikirimkan oleh Seorang pembaca dari Jakarta yang dilayangkan kepada kami via e-mail.
Barakallahu fihi.
Artikel: majalahislami.com